MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
Medcom News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan dismissal permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg 2024 pada 21-22 Mei 2024. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak disidangkan atau tidak.

Tanggal putusan dismissal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Saldi berujar pembacaan putusan dismissal akan dilakukan setelah kesembilan hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

Read More

“Yang pasti kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei), itu pembacaan putusan,” kata Saldi dalam sidang. Jika tidak dinyatakan layak, maka permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan pemohon tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK.

Saldi menyampaikan bahwa proses dismissal memiliki dampak baik bagi persidangan, apapun hasilnya nanti. “Kalau berhenti di situ alhamdulillah, ndak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” ucap dia.

Menurut Saldi, MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal. “Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ujar Saldi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *