Tanggal putusan dismissal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024. Saldi berujar pembacaan putusan dismissal akan dilakukan setelah kesembilan hakim MK melaksanakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
“Yang pasti kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei), itu pembacaan putusan,” kata Saldi dalam sidang. Jika tidak dinyatakan layak, maka permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan pemohon tidak akan dilanjutkan oleh majelis hakim MK.
Saldi menyampaikan bahwa proses dismissal memiliki dampak baik bagi persidangan, apapun hasilnya nanti. “Kalau berhenti di situ alhamdulillah, ndak capek-capek kita. Tapi kalau lanjut, alhamdulillah juga, ada ruang membuktikan lebih lanjut,” ucap dia.
Menurut Saldi, MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal. “Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ujar Saldi.