MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

Iklan

Diketahui, dalam Sidang sengketa Pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

Read More

Adapun RPH pembahasan perkara selanjutnya akan dilaksanakan para 3-6 Juni 2024. Setelah itu, pada 7-10 Juni, MK mengagendakan sidang putusan atau ketetapan perkara. Putusan sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan hasil Pileg 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *