Iklan
Diketahui, dalam Sidang sengketa Pileg, MK diharapkan dapat memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun RPH pembahasan perkara selanjutnya akan dilaksanakan para 3-6 Juni 2024. Setelah itu, pada 7-10 Juni, MK mengagendakan sidang putusan atau ketetapan perkara. Putusan sidang tersebut akan menjadi dasar penetapan hasil Pileg 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP