Di TikTok, akun @Kaidhoo mempertanyakan kewajiban ini, karena menjadi beban untuk pemerintah maupun warganya. Di sisi pemerintah, kebutuhan delapan juta blangko e-KTP disinyalir bakal menggerus anggaran yang besar.
Sedangkan akun @will.sarana mengkritik pemborosan waktu, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Sebab itu, ia mengusulkan agar pemberlakuan e-KTP dengan blangko Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya untuk pemohon baru.
Menjawab berbagai keresahan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, perubahan dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Maka implikasi terhadap hal ini adalah perlu dilakukan perubahan nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam dokumen kependudukan masyarakat DKI Jakarta,” kata Budi kepada Info Tempo secara tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu risau. Kebutuhan blangko untuk pergantian itu memang sangat besar. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Budi pernah mengungkapkan, kebutuhannya mencapai sepuluh juta blangko dengan anggaran sekitar Rp 67 miliar.
Solusinya, kata Budi, pergantian dokumen kependudukan, khususnya e-KTP, akan dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan pelayanan adminduk yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.
“Misalnya, ada penduduk yang sedang memohon cetak KTP karena rusak atau hilang, maka nanti dokumen KTP dan KK barunyanya akan langsung disesuaikan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tuturnya.
Lagipula proses ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta. “Kalaupun dukungan dari Pemerintah Pusat terhadap kebutuhan blangko KTP elektronik untuk pergantian nomenklatur ini dapat dipenuhi seluruhnya, maka tidak menutup kemungkinan bisa saja pencetakan KTP elektronik dilakukan secara sekaligus,” ujar Budi.
Sedangkan untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), dapat diterbitkan dalam bentuk soft copy. “Masyarakat dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Budi mengimbau masyarakat agar tak perlu risau, karena saat ini sedang masif penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Bahkan, jumlah perekaman IKD yang telah dilakukan Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia dibandingkan Disdukcapil daerah lainnya, yaitu 18,88 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
Iklan