Jokowi menyatakan hal ini dalam konteks mengamati progres lapangan dan kesiapan yang diperlukan untuk pemindahan tersebut.
Pengesahan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta pada April 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur proses pemindahan ibu kota, mengingat status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tidak akan berubah sebelum Keppres terbit.
Meskipun demikian, pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 di IKN pada Agustus 2024 dipastikan siap, menurut Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni.
Menteri PUPR dan Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono juga memastikan kesiapan fasilitas untuk upacara 17 Agustus tersebut. Presiden akan melakukan pengecekan final sebelum acara berlangsung untuk memastikan segala persiapan berjalan lancar.
Penerbitan Keppres IKN
Proses penerbitan Keppres terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih menunggu evaluasi terkait progres pembangunan di lapangan. Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut bisa diterbitkan baik dalam masa pemerintahannya saat ini maupun pemerintahan selanjutnya, tergantung dari kesiapan infrastruktur yang masih dalam tahap persiapan.
“Keppres bisa (diterbitkan) sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan,” ujar Presiden Jokowi memberi keterangan pers usai melepas bantuan kemanusiaan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Iklan