Ragam Respons soal Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Logo Tempo
Medcom News, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan publik karena terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar pada Senin, 23 Desember 2024.

Read More
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah angkat bicara terkait PBI PBJS yang diterima Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Pj Gubernur DKI Jakarta: Percepatan UHC

Teguh mengungkap alasan pemprov mendaftarkan Harvey dan Sandra sebagai PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Menurut Teguh, pada periode 2017-2018, pemerintah daerah Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pada masa itu, Pemda DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN,” kata Teguh melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 29 Desember 2024.
Oleh karena itu, kata Teguh, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, yaitu memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, bisa didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh lurah atau camat setempat. Teguh mengungkapkan, Harvey dan Sandra telah terdaftar sebagai PBI APBD sejak 1 Maret 2018.
Teguh mengatakan, saat ini Pemprov sedang membahas langkah-langkah percepatan perbaikan terkait kepesertaan PBI APBD.
“Saat ini Pemda sedang merevisi Peraturan Gubernur 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, saat ini terdapat empat segmen peserta BPJS Kesehatan, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) yang pesertanya didaftarkan oleh pemberi kerja; PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat; Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang merupakan peserta mandiri; dan PBI APBD atau PBPU Pemda yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *