Humas BPJS Kesehatan: Tidak harus fakir miskin
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan stasus kepesertaan Harvey dan Sandra. Menurutnya, Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen PBPU Pemda.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.
Rizzky menjelaskan, PBPU Pemda berbeda dengan PBI JK. Menurut Rizzky, peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, kata dia, peserta PBPU Pemda tidak harus fakir miskin.
“Pada segmen ini (PBPU Pemda), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.