Jakarta –Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia) telah mengirimkan surat tembusan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak Prima Papua dan TPK Arfan Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam mengawal keadilan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut pernyataan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, laporan ini didasarkan pada hasil investigasi yang menunjukkan adanya indikasi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang berdampak signifikan terhadap ekosistem serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Gakum LHK untuk segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum lingkungan yang adil dan transparan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” ujar [Nama Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia].
Dalam surat tembusan yang dikirimkan, Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dapat berakibat pada sanksi administratif, pidana, maupun perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, mereka mendorong adanya investigasi menyeluruh serta langkah-langkah pemulihan lingkungan yang harus segera dilakukan oleh pihak terkait.