Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Muda Indonesia (DPP FAMI) melalui Ketua Umum Adv. Sulkipani Thamrin menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dana kapitasi di Puskesmas Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Dalam pernyataannya, Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan bahwa dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar 36 hingga 45 persen adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.
“Dana kapitasi seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis, bukan dijadikan bancakan oleh oknum tertentu. Kami mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan investigasi mendalam,” tegasnya.
DPP FAMI juga siap memberikan pendampingan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjadi korban pemotongan dana tersebut.
“Apa kabar kasus dugaan pungli Puskesmas Bontoramba? Apa kabar Kejaksaan Jeneponto? Buktikan bahwa hukum tidak pandang bulu dan seret terduga pelaku ke meja hijau! Jika tidak dan berhenti tanpa kejelasan, maka DPP FAMI tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Pengawas Kejagung RI.”