Skandal! Kanit Tipiter Polres Sorong Diduga “Sekap” Warga Tanpa Prosedur

Sorong, 22 Februari 2025 – Skandal besar mengguncang Polres Sorong setelah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Tipiter mencuat ke publik. Dua warga, Gunawan dan rekannya, yang bekerja sebagai sopir dan helper, diduga ditahan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga mereka. Setelah tiga hari menghilang, keduanya akhirnya ditemukan di ruang Tipiter Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong.

Insiden ini bermula ketika Gunawan dan rekannya dalam perjalanan dari Sorong Selatan menuju Kota Sorong dengan mengendarai truk PRIMKOPAL bermuatan kayu olahan. Namun, sejak Rabu malam (19/02/2025), mereka tidak bisa dihubungi. Kekhawatiran semakin meningkat ketika atasan mereka, Wito, menemukan truk tersebut terparkir di jalur A tanpa keberadaan kedua pekerjanya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka ditahan di ruang Tipiter Polres Sorong.

Pengamat kebijakan pemerintah, Frans Baho, mengutuk keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penculikan.

“Menahan warga tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga merupakan bentuk penculikan dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Frans Baho.

Selain itu, Frans juga menyoroti absennya surat resmi penyitaan truk PRIMKOPAL. Seharusnya, jika ada dugaan pelanggaran, penyidik bisa menghubungi pihak PRIMKOPAL terlebih dahulu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tindakan ini diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi Republik Indonesia serta berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *