“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa pada Jumat, 7 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Tessa juga menegaskan bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan proses penyidikan, sehingga pelimpahan Hasto kepada jaksa untuk segera disidangkan tidak menyalahi prosedur yang berlaku.
Hasto Sebut KPK Sengaja Gugurkan Praperadilan
Pengacara Maqdir Ismail mengatakan KPK sengaja menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, usai ditolak pengadilan.
“Terhadap praperadilan, memang ada kesengajaan KPK untuk menggugurkannya, yaitu dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan,” kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 9 Maret 2025.
Menurut dia, kesengajaan KPK untuk menggugurkan praperadilan Hasto terlihat dari permintaan penundaan sidang yang cukup lama. Sidang praperadilan Hasto seharusnya digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Namun, lembaga antirasuah itu meminta penundaan sehingga sidang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 untuk perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, serta Jumat, 14 Maret 2025 untuk perkara 2d/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Amelia Rahima Sari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pengadilan Gugurkan Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut KPK Sengaja Mengulur Waktu
Pilihan editor: Pengadilan Gugurkan Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut KPK Sengaja Mengulur Waktu