Medcom News, Jakarta – Sidang perdana yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar pada Jumat besok, 14 Maret 2025.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya. Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
KPK Menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menurunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan. Mereka yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Kasus Hasto Masuk Tahap Penyidikan Sehari Sebelumnya
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Dengan pelimpahan itu, perkara Hasto masuk ke tahap penuntutan.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa.
KPK Bantah Tudingan Kebut Perkara Hasto
KPK membantah tudingan sengaja mempercepat penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, KPK melaksanakan penyidikan sesuai timeline yang direncanakan.