Medcom News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten disingkat Bank bjb. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank bjb tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin. Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank bjb. Namun, KPK belum mau mengungkapkan siapa saja kelima orang tersebut.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kabar dugaan korupsi dana iklan Bank bjb memicu silang komentar di antara penyidik dan pimpinan KPK. Hal ini terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 yang berjudul ‘Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank bjb’.